|
Rohana Djasman |
PenilaianAutentik atau authentic assement pada kurikulum 2013 perlu
lebih awal kita ketahu pada proses Immplementasi Kurikulum 2013 yang
ada,
Assesment autentik memiliki relevansi yang kuat
terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan
Kurikulum 2013, karena assesment semacam ini mampu menggambarkan
peningkatan hasil belajar peserta didik.baik dalam rangka
mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan
lain-lain.Asesmen autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks
atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan
kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik. Karenanya,
asesmen autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam
pembejajaran, khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran
yang sesuai.
Kata lain dari asesmen autentik adalah penilaian kinerja, portofolio, dan penilaian proyek.
Asesmen autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode
yang sangat populer untuk menilai proses dan hasil belajar peserta
didik yang miliki ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami
kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus, hingga yang jenius.
Asesmen autentik dapat juga diterapkan dalam bidang ilmu tertentu
seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi
utamanya pada proses atau hasil pembelajaran.
Asesmen autentik
mencoba menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan siswa belajar,
motivasi dan keterlibatan peserta didik, serta keterampilan belajar.
Karena penilaian itu merupakan bagian dari proses pembelajaran, guru dan
peserta didik berbagi pemahaman tentang kriteria kinerja. Dalam
beberapa kasus, peserta didik bahkan berkontribusi untuk mendefinisikan
harapan atas tugas-tugas yang harus mereka lakukan.
Asesmen autentik
sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik,
karena berfokus pada kemampuan mereka berkembang untuk belajar bagaimana
belajar tentang subjek. Asesmen autentik harus mampu menggambarkan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki
oleh peserta didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam
hal apa mereka sudah atau belum mampu menerapkan perolehan belajar, dan
sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat mengidentifikasi materi apa yang
sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa pula kegiatan remidial
harus dilakukan.
C. Asesmen Autentik dan Belajar Autentik Kurikulum 2013
Asesmen
Autentik meniscayakan proses belajar yang Autentik pula. Menurut
Ormiston belajar autentik mencerminkan tugas dan pemecahan masalah yang
dilakukan oleh peserta didik dikaitkan dengan realitas di luar sekolah
atau kehidupan pada umumnya.Asesmen semacam ini cenderung berfokus pada
tugas-tugas kompleks atau kontekstual bagi peserta didik, yang
memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi atau
keterampilan yang dimilikinya. Contoh asesmen autentik antara lain
keterampilan kerja, kemampuan mengaplikasikan atau menunjukkan perolehan
pengetahuan tertentu, simulasi dan bermain peran, portofolio, memilih
kegiatan yang strategis, serta memamerkan dan menampilkan sesuatu.
Dalam
pembelajaran autentik, peserta didik diminta mengumpulkan informasi
dengan pendekatan saintifik, memahahi aneka fenomena atau gejala dan
hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang
dipelajari dengan dunia nyata yang luar sekolah. Di sini, guru dan
peserta didik memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi. Peserta
didik pun tahu apa yang mereka ingin pelajari, memiliki parameter waktu
yang fleksibel, dan bertanggungjawab untuk tetap pada tugas. Asesmen
autentik pun mendorong peserta didik mengkonstruksi, mengorganisasikan,
menganalisis, mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan mengevaluasi
informasi untuk kemudian mengubahnya menjadi pengetahuan baru.
Sejalan
dengan deskripsi di atas, pada pembelajaran autentik, guru harus
menjadi “guru autentik.” Peran guru bukan hanya pada proses
pembelajaran, melainkan juga pada penilaian. Untuk bisa melaksanakan
pembelajaran autentik, guru harus memenuhi kriteria tertentu seperti
disajikan berikut ini.
1. Mengetahui bagaimana menilai kekuatan dan kelemahan peserta didik serta desain pembelajaran.
2.
Mengetahui bagaimana cara membimbing peserta didik untuk mengembangkan
pengetahuan mereka sebelumnya dengan cara mengajukan pertanyaan dan
menyediakan sumberdaya memadai bagi peserta didik untuk melakukan
akuisisi pengetahuan.
3. Menjadi pengasuh proses pembelajaran, melihat informasi baru, dan mengasimilasikan pemahaman peserta didik.
4.
Menjadi kreatif tentang bagaimana proses belajar peserta didik dapat
diperluas dengan menimba pengalaman dari dunia di luar tembok sekolah.
D. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak
internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan
hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).PAK
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik.
E. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan
untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar
yang telah ditetapkan.Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup
materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program,
dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan
jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan
penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian
(rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa
catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi
yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2)
Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta
didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di
dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang
kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban
singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3)
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang
dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik
tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu
penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi
tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian
portofolio.Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan
melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan
kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks)
yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara
tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian
portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan
seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat
reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi,
dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya
tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian
peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
F. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam
bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian
nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f.
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir
kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh
Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3),
kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh
Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas
VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai
dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai
KKM harus mengikuti pembelajaran remedial. Hasil penilaian oleh pendidik
dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi
pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah